Pemotor Jangan Neduh di Kolong Flyover, Bisa Didenda Rp 250 Ribu atau 1 Bulan Penjara

Ilustrasi Neduh di Kolong Flyover

Ketika hujan datang kita sering kali terlihat beberapa pengendara motor berhenti di kolong flyover untuk berteduh sambil menunggu hujan reda.

Biasanya para pengendara motor beralasan tidak membawa jas sehingga terpaksa neduh di kolong flyover yang mengakibatkan kemacetan dan bisa menyebabkan kecelakaan.

Padahal aturan pelarangan neduh dibawah Flyover sudah disebutkan dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat (4) yakni “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan;

Apabila para pengendara melanggar bisa dipenjara atau denda sebesar Rp250.000, aturan tersebut tertuang dalam pasal 287 ayat 3.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).” (*)