INFOTANGERANG.ID- Pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mulai berlaku hari ini Kamis, 10 April 2025 ini juga berlaku di wilayah Tangerang.

Masyarakat yang tinggal di wilayah Tangerang, yakni Kota Tangerang, hingga Tangerang Selatan bisa memanfaatkan program ini.

Pemutihan pajak kendaraan ini hadir untuk membebaskan denda keterlambatan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyebutkan, meski secara administratif berada di Provinsi Banten, sejumlah wilayah seperti Tangerang Selatan dan Kota Tangerang masuk ke dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Adapun wilayah yang secara hukum berada di bawah Polda Metro Jaya, yakni Samsat Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, serta BSD.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Wilayah Tangerang

Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Tangerang ini mencakup pembebeasan denda pajak kendaraan dan BBN-KB, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan.

Pemutihan pajak kendaraan ini akan diberlakukan mulai Kamis, 10 April hingga 30 Juni 2025.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pemutihan pajak diantaranya:

1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • STNK asli beserta salinannya
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat kuasa apabila diwakilkan
  • Kendaraan wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik

2. Perpanjangan STNK Tahunan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli serta salinannya
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik
  • Surat kuasa jika proses diwakilkan

Selain pada wilayah yang disebutkan di atas, layanan pemutihan pajak ini juga dapat dilakuakn melalui berbagai jenis layanan Samsat, diantaranya:

  • Samsat induk di masing-masing kabupaten/kota
  • Samsat keliling
  • Gerai Samsat
  • Samsat outlet
  • Berbagai titik layanan lain yang tersedia

Pemprov Banten sendiri telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penambahan petugas dan loket pelayanan guna mengoptimalkan pelaksanaan program pemutihan pajak.

Layanan Samsat juga tetap beroperasi melalui gerai-gerai yang tersedia untuk melayani masyarakat.

Gubernur Banten, Andra Soni, mengimbau seluruh UPT Samsat agar mengerahkan seluruh tenaga secara maksimal selama periode program yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Program ini diharapkan tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow