INFOTANGERANG.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai besok Kamis, 10 April 2025.
Program tersebut ditunjukan untuk menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor warga Banten tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Banten berharap dengan program pemutihan pajak ini masyarakat bisa segera memanfaatkannya dengan datang ke gerai-gerai Samsat terdekat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Banten, dan melakukan pembayaran pajak pada tahun 2025.
Program ini juga tidak berlaku untuk kendaraan yang akan melakukan proses mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Persyaratan Dokumen
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih:
1. Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- STNK asli beserta salinannya
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data pemilik kendaraan
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Kendaraan wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik
2. Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli serta salinannya
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik
- Surat kuasa jika proses diwakilkan
Lokasi Layanan Program Pemutihan Pajak kendaraan
Adapun Pemprov Banten telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk dalam menambah petugas dan loket pelayanan untuk memanfaatkan program tersebut.
Samsat juga akan tetap melayani masyarakat melalui gerai-gerai yang tersedia.
Gubernur Banten Andra Soni meminta seluruh UPT Samsat untuk memaksimalkan tenaganya di waktu pelaksanaan program pemutihan hingga hari akhir program, yakni 30 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa jumlah loket layanan di setiap UPT Samsat akan ditambah untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat dalam mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan melalui berbagai jenis layanan Samsat, antara lain:
- Samsat induk di masing-masing kabupaten/kota
- Samsat keliling
- Gerai Samsat
- Samsat outlet
- Berbagai titik layanan lain yang tersedia
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga dapat mendorong meningkatnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.

3 Komentar