INFOTANGERANG.ID- Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) akan segera dibuka.

Berdasarkan pola tahun sebelumnya, proses pembuatan akun KIP Kuliah biasanya dimulai sehari sebelum pendaftaran SNBP, sehingga diperkirakan akan dimulai pada 2 Februari 2026.

Program KIP Kuliah ini menjadi peluang besar bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa perlu khawatir soal biaya kuliah maupun kebutuhan hidup selama menempuh studi.

Syarat Ekonomi dan Dokumen Pendukung KIP Kuliah

Mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), penerima KIP Kuliah wajib memenuhi persyaratan ekonomi tertentu.

Kriteria utamanya meliputi:

1. Penghasilan kotor gabungan orangtua atau wali tidak lebih dari Rp4.000.000 per bulan, atau

2. Jika dibagi jumlah anggota keluarga, pendapatan per orang maksimal Rp750.000.

Untuk membuktikannya, calon penerima harus melampirkan dokumen seperti:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah setempat,

2. Bukti pendukung berupa rekening listrik dan foto kondisi rumah.

Seluruh data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pihak perguruan tinggi guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Langkah Membuat Akun KIP Kuliah

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.

Sebelum mendaftar, peserta perlu menyiapkan beberapa data penting, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  • Alamat email aktif

Sistem akan melakukan validasi data serta menilai kelayakan ekonomi berdasarkan data tersebut.

Jika dinyatakan lolos, peserta akan menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses melalui email untuk melanjutkan proses login dan memilih jalur seleksi, baik SNBP, SNBT, maupun Mandiri.

Setelah akun aktif, peserta wajib melengkapi formulir dan mengunggah dokumen pendukung di portal KIP Kuliah.

Bagi calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP, pihak kampus akan melakukan verifikasi ulang terhadap data ekonomi dan prestasi akademik sebelum menyerahkan daftar penerima ke Kemendikti Saintek.

Proses ini dilakukan agar bantuan hanya diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi kriteria.

Besaran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah berhak atas pembebasan biaya kuliah penuh, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun kampus swasta (PTS), serta bantuan biaya hidup bulanan.

Besaran bantuan ditentukan berdasarkan klaster wilayah kampus dan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai rata-rata kebutuhan hidup mahasiswa, yaitu:

  • Rp800.000
  • Rp950.000
  • Rp1.100.000
  • Rp1.250.000
  • Rp1.400.000 per bulan

Sanksi bagi Penerima yang Melanggar Aturan

Mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib menjaga perilaku, etika, dan prestasi akademik selama menerima bantuan.
Sesuai dengan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, bantuan dapat dicabut apabila penerima:

Berhenti kuliah,

Tidak lagi memenuhi syarat ekonomi, atau

Melanggar kode etik dan norma kesopanan.

Beberapa kasus pencabutan bantuan sempat terjadi, salah satunya di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, ketika seorang mahasiswi kehilangan hak KIP Kuliah setelah videonya yang diduga tidak pantas beredar di media sosial.

Kampus menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika penerima bantuan pendidikan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter