Infotangerang.id- PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi untuk jenjang SMA/SMK telah dibuka pada 24 hingga 25 Juni 2024. Sebelum mendaftar ada baiknya mengetahui beberapa ketentuan jalur zonasi PPDB Jakarta 2024.
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 sekolah sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung dan
- CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
CBDP yang berminat dan sudah memiliki akun PPDB diminta untuk segera menyambangi laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id dan memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu.
Beberapa persyaratannya antara lain:
- Kartu keluarga (KK) terbitan paling lambat 10 Juni 2023
- Dokumen yang menunjukkan keterangan diri CPDB pada halaman depan rapor, keteranga tentang diri peserta didik, atau ijazah
- Surat perwalian anak di bawah umur atau penetapan/putusan khusus untuk CPDB yang diasuh oleh wali
- Menyerahkan rapor lima semester pertama atau surat keterangan yang berpenghargaan sama (SKYBS) untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, dan bahasa Inggris
- Sertifkat akreditasi sekolah asal
- Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) keabsahan dokumen dari orang tua/wali CPDB dibubuhi meterai.
Cara daftar PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMA/SMK
Pendaftaran PPDB Jakarta jalur zonasi 2024 meliputi beberapa tahap, mulai dari pengajuan akun, aktivasi PIN/token, pemilihan sekolah tujuan, sampai dengan pemantauan hasil seleksi.
1. Pengajuan akun dan verifikasi KK
- Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/
- Ajukan akun di tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan calon siswa sesuai dengan KK asli
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK Unggah hasil pindai (scan) atau foto dokumen KK asli
- Unggah dokumen keterangan diri Peserta Didik di halaman depan rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akta Kelahiran
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh wali: unggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau Penetapan/Putusan Pengadilan
- Khusus calon siswa yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu: unggah KK sebelumnya
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang tua/Wali calon siswa
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.
Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring atau online oleh Tim Verifikator.
2. Cek status ajuan akun
Masuk ke laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
Cek status verifikasi di menu cek status pengajuan akun di masing-masing jenjang.
3. Aktivasi PIN/token
Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
Klik tombol Aktivasi dan masukkan (input) Nomor Peserta
Ganti PIN/token dengan password
4. Pemilihan sekolah tujuan
- Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
- Lakukan login dengan cara memasukkan (input) nomor peserta dan password
- Pilih sekolah tujuan dan cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
5. Pantau hasil seleksi
Masuk ke laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id/
Pilih jenjang dan jalur yang sesuai
Klik menu seleksi lalu lihat sekolah pilihan.
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-25 Juni 2024 mulai pukul 08.00 dan 26 Juni 2024 hingga pukul 14.00 WIB.
- Proses seleksi: 24-25 Juni 2024
- Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 27 Juni 2024 mulai pukul 08.00 dan 28 Juni 2024 hingga pukul 14.00 WIB.
Demikian ketentuan dan cara pemilihan PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi. Semoga membantu.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar