INFOTANGERANG.IDPenerima Bansos PKH dan BNPT diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial PKH atau Program Keluarga Harapan maupuan BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai ini diusulkan oleh pemerintah sebelumnya namun hingga saat ini bantuan tersebut masih disalurkan.

Penerima bansos PKH dan BPNT ini telah memasuki periode penyaluran tahap akhir.

Proses penyalurannya sendiri masih dilakukan secara bertahap tergantung pada kebijakan masing-masing pihak terkait.

Untuk memastikan nama Anda termasuk ke dalam penerima bansos PKH dan BPNT, penting untuk memahami kriteria penerima dan cara mengecek status pencairannya.

Berikut ini adalah cara mengecek penerima bansos melalui laman dari Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024

penerima bansos pkh dan bpnt

Kemensos telah menyediakan beberapa metode yang bisa dilakukan untuk memeriksa status penerima bansos dengan mudah.

Salah satunya adalah dengan cek melalui situs webdan aplikasi Cek Bansos:

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerimaan bansos:

Melalui Situs Web Kemensos:

1. Kunjungi situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi data pribadi, seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.

3. Ketik kode captcha yang muncul di layar.

4. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan Anda.

Melalui Aplikasi Cek Bansos:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store.

2. Login menggunakan NIK dan data lainnya yang diminta.

3. Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan informasi pribadi Anda.

4. Lihat status penerimaan melalui aplikasi.

Melalui metode ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status bantuan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT Desember 2024

Perlu diketahui bahwa untuk bisa menjadi penerima bansos PKH dan BPNT, haruslah memenuhi kriteria atau syarat sebagai penerima bantun.

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

Syarat Penerima Bansos PKH Desember 2024

Untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial ini, penerima harus termasuk dalam salah satu dari tiga komponen berikut:

1. Komponen Kesehatan: Meliputi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.

2. Komponen Pendidikan: Mencakup anak-anak yang berusia sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial: Termasuk penyandang disabilitas berat dan lansia berusia 70 tahun ke atas.

Penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

Kementerian Sosial juga menyediakan platform khusus untuk memeriksa status pencairan bantuan.

Penerima bansos PKH ini memiliki besaran atau nominal yang berbeda di setiap penerima.

Penerima bansos PKH terbagi berdasarkan tujuh kategori, yakni:

1. Anak usia 0-6 tahun (balita) menerima Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.

2. Ibu hamil dan dalam masa nifas mendapatkan Rp 3.000.000 per tahun, setara dengan Rp 750.000 per tahap.

3. Pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) memperoleh bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 per tahap.

4. Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) menerima Rp 1.500.000 per tahun, yaitu Rp 375.000 per tahap.

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 2.000.000 per tahun, dengan rincian Rp 500.000 per tahap.

6. Lansia berusia 70 tahun ke atas memperoleh bantuan Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun, setara dengan Rp 600.000 per tahap.

Syarat Penerima Bansos BPNT Desember 2024

Perlu diingat bahwa tidak semua orang berhak menerima bansos BPNT.

Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memperoleh bantuan ini, antara lain:

– Calon penerima bansos harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kemensos.

– Pastikan calon penerima sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Nasional (SIK-NG).

– Harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

– Kartu Keluarga Sejahtera yang dimiliki harus valid setelah proses verifikasi.

– Tidak berstatus sebagai PNS, pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Melalui bansos BPNT, penerima yang terdaftar akan menerima bantuan sebesar Rp 400.000 untuk periode November-Desember 2024.

Namun, jika masyarakat belum menerima bantuan sejak bulan Oktober, jumlah dana yang dapat dicairkan akan mencapai Rp 600.000.

Dana ini akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan di bank-bank penyalur yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI (untuk wilayah Aceh).

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter