Infotangerang.id – Penertiban sejumlah Pedagang Kaki Lima atau PKL di jalur Puncak Bogor sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP hingga Senin, 24 Juli 2024.
Menurut Cecep Imam Nagarasid, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, setidaknya ada 331 bangunan liar yang akan ditertibkan PKL di jalur Puncak.
Pihak mereka telah memberi peringatan kepada para pedagang tujuh hari sebelumnya untuk mengosongkan bangunan.
Sayangnya, mereka tidak mematuhi aturan tersebut sampai tadi malam.
Akhirnya, PKL di jalur Puncak Bogor menentang terkait penertiban dan membakar ban hingga mengganggu jalan wisata.
Dengan demikian, jalan raya Puncak yang mengarah ke Cianjur Bogor diubah menjadi jalan alternatif menuju Jonggol atau Sukabumi.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur, AJun Komisaris Anjar Maulana, pemilik kios yang menolak pembongkaran toko mereka sempat menghambat arus lalu lintas di wilayah Puncak, Bogor, yang menuju Jakarta.
Di jalur utama nasional itu juga terjadi blokade dengan pembakaran ban sebagai unjuk rasa menolak penertiban kios pedagang.
Oleh karena itu, kendaraan yang berasal dari arah Cianjur atau sebaliknya tidak dapat melintasi jalur tersebut.
Lalu lintas nampak padat di kawasan Masjid Atta’Awun menuju Jakarta, menurut laporan warga yang diterima dari Instagram @infopuncak.bgr.
Selain itu, hal yang sama berlaku dalam arah yang berlawanan ke arah Puncak (Cianjur) di wilayah Gunung Mas.
PKL di Jalur Puncak Tolak Penertiban
Perlawanan berasal dari sejumlah PKL yang berada di jalur Puncak yang tidak mau direlokasi.
Padahal upaya untuk membuat Puncak kembali bersih dan indah, Pemkab Bogor telah menyiapkan tempat yang tepat bagi mereka di rest area Puncak.
Menurut Penjabat Bupati Bogor Asmowa Tosepu, penertiban di kawasan Puncak dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai tindakan sesuai dengan Pasal 12 Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 yang mengatur tertib wilayah dari bangunan yang tidak berizin atau ilegal.
Untuk alasan ini, ia meminta seluruh pekerja lapangan di Jalur Puncak untuk memahami bahwa penertiban ini dilakukan untuk kepentingan umum dan estetika wilayah Puncak.
Karena Puncak telah menjadi ikon Kabupaten Bogor, seharusnya estetika dan keasriannya dijaga untuk mengurangi kemacetan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife