Infotangerang.id – Kini Pegi Setiawan bebas setelah dirinya mengajukan gugatan praperadilan, lalu dikabulkan oleh hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. Pengacara Pegi Setiawan akan siapkan gugatan ganti kerugian.

Pegi berencana melawan Polda Jabar lagi setelah menang gugatan. Setelah pengadilan menolak permohonan kompensasi ganti ruginya, dia akan menggugat kepolisian.

“Amar (putusan) yang belum ada itu mengenai ganti kerugian. Nah mengenai gugatan ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan,” ungkap Toni RM pengacara Pegi, Selasa, 9 Juli 2024.

Terlepas dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan, Dirinya menjelaskan Pegi berusaha cari uang untuk membantu kedua adiknya sekolah.

“Kami nanti akan berbicara dengan tim penasihat hukum yang berencana untuk mengajukan gugatan ganti kerugian,” ungkapnya.

Tony mengungkap bahwa Pegi memiliki gugatan ganti kerugian sebesar Rp 180 juta. Rinciannya termasuk gaji kuli bangunan selama tiga bulan dan motor yang tidak dikembalikan polisi sejak 2016.

Sepeda motor itu disita selama 8 tahun, dari 2016 hingga 2024. Kami dapat menggugat kepolisian Jawa Barat karena memaksa sepeda motor untuk membayar sewa setiap harinya. Tarif sewa satu hari adalah Rp 30 ribu, yang berarti dua sepeda motor akan menghabiskan Rp 60 ribu kali 365 hari kali 8 tahun, atau sekitar Rp 16,5 juta.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penghasilan kuli bangunan setiap bulan sebesar 5 juta rupiah, yang dikalikan selama tiga bulan sama dengan 15 juta rupiah, yang berarti kurang lebih 180 juta rupiah, yang merupakan nilai materil.

Pengacara berencana menggugat ganti rugi materil dan immateril. Tony mengatakan bahwa kondisi psikologis Pegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah alasan gugatan itu.

Tidak hanya Pegi Setiawan yang merasa malu, tetapi keluarganya juga. Selain itu, immaterilnya juga akan digugat.

“Immaterilnya tentu  tidak terbatas. Harganya bisa mencapai 1 miliar, 2 miliar, 3 miliar, atau 4 miliar, dan nanti kita akan membahas harga yang paling rasional,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Redaksi
Reporter