Infotangerang.id – Pria berinisial AJ (34) kedapatan sedang menunggu pelanggannya untuk melakukan transaksi narkotika berjenis sabu di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Cikupa, Kompol Tedy Heru Murtianto. Menurutnya, penangkapan itu terjadi Selasa, 22 Mei 2024.
“Kami menemukan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram di celana tersangka,” jelas Tedy kepada Infotangerang.id, Jumat, 14 Juni 2024.
Dimana pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kerap terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Benar saja, saat petugas melakukan observasi dilapangan, kami menangkap pria yang mencurigakan berinisial AJ,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AJ dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Tangselife.com dan Infotangerang.id
