Infotangerang.id – Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Rahrja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang, Banten membantah telah mengeluarkan surat resmi permintaan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada sejumlah sopir dan perusahaan/usaha di Pasar Curug.
“Bahwa terkait (edaran surat). Bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR kami sudah dialokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR,” kata Dirktur Utama Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Finny Dwiyanti kepada Infotangerang di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, bahwa surat edaran permintaan THR yang ber stempal resmi dari pengelola pasar dengan tersebar di masyarakat luas tersebut dipastikan palsu.
“Bahwa stempel yang tertera pada kertas tersebut. Bukan stempel Pasar Curug, karena desain dan logonya berbeda,” katanya.
Ia juga menjelaskan, jika berdasrkan hasil pengecekan langsung di lapangan, bahwa edaran permintaan THR itu dikeluarkan oleh petugas perorangan yang ada di Pasar Curug dengan tanpa berkoordinasi bersama pihak pengelola pasar.
“Bahwa menurut petugas perwakilan bongkar muat, atas surat yg beredar, bukan dari koordinator/Pengelola bongkar muatnya langsung, melainkan dari petugas perorangan bongkar muat tanpa sepengetahuan/persetujuan dari koordinatornya,” ujarnya.
“Dan menurut pengelola bongkar muat, stempel yg tertera pada kertas tersebut, bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat,” tmbahnya.
Selanjutnya, atas adanya kejadian itu, Perumda NKR Kabupaten Tangerang telah memerintahkan petugas/pengelola pasar
serta petugas bongkar muat untuk menertibkan kembali kegiatan menarik atau pencatutan dari nama stempel lembaga.
“Kami atas nama pengelola Pasar Curug, yg merupakan unit pengelolaan pasar di bawah Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerqng, mengucapkan mohon maaf atas adanya kejadian ini,” kata dia. (AZM/ASN)