Infotangerang.id – Pengamatan Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Egi Difa menilai kewenangan Satpol PP Tangsel dalam penindakan Perda tidak berjalan dengan semestinya.
Sesuai aturan yang ditetapkan, Satpol PP Tangsel menindak pelanggaran Perda dan melakukan proses untuk penyidikan lalu dilakukannya pengadilan Tindak Pidana Ringan.
Namun hal tersebut tidak berjalan semestinya, Dirinya menilai jika terjadi penindakan oleh Satpol PP hanya sampai penyegelan tidak berlanjut dengan proses sanksi yang didapatkan oleh pelanggar Perda.
“Saya menilai proses penindakan Perda hanya sampai Segel tempat, namun terkait sanksi yang diberikan tidak diproses, sedangkan aturannya sudah ada,” ungkapnya, Kamis (27 Maret 2025).
Lanjut, dirinya menganggap bahwa kewenangan yang telah diberikan sama Satpol PP tidak dijalankan dengan semestinya.
“Sudah ada aturan terkait sanksi terhadap pelanggar Perda namun hal tersebut tidak dijalankan semestinya,” ucapnya.
Dirinya juga merasa khawatir terkait aturan yang sudah ada menjadi bahan permainan untuk oknum Satpol PP yang mencari keuntungan.
