InfoTangerang.id – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan pelaku penjualan obat keras, di salah satu toko di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku berinisial MZF (22) melakukan penjualan obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF, dan DMP.
“Pelaku itu menjual obat keras daftar G jenis tramadol dengan modus membuka toko yang menjual alat-alat kosmetik,” ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (23/1/2023).
Lanjut Zain, pelaku ditangkap setelah mendapatr laporan dari masyarakat.
“bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan perdagangan obat-obat terlarang,” ucapnya.
Pihkanya pun, melakukan penyelidikan pada toko kosmetik tersebut dan menangkap seorang pelaku. Pasalnya, obat tersebut merupakan obat terlarang.
“Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 602 butir pil tramadol HCL, 453 butir pil kuning bertuliskan MF dan 192 butir pil warna kuning bertuliskan DMP.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehata, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (MAY//ASN)