Infotangerang.id- Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan melawan Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor 8 Pid.Pra/2024/PN Jkt.Pst yang telah teregister ini dilayangkan LP3HI dkk lantaran Polri selaku tergugat II dianggap telah menghentikan proses penyidikan perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
“Kami menguji Satgas bentukan presiden mengambil alih penyidikan Bareskrim,” kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho pada Minggu, 7 Juli 2024.
Menurutnya, Polri sebenarnya sudah menangani perkara tindak pidana promosi judi online yang diduga dilakukan oleh Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sejak September 2023 berdasarkan hasil pemantauan atau patroli tim cybercrime Polri atas aktivitas sosial media milik kedua artis tersebut.
Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 2 jo. Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemantauan oleh Polisi dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) nomor R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber tanggal 7 September 2023.
“Bahwa termohon II telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana promosi judi online terhadap Wulan Guritno dan Nikita Mirzani dan termohon pun telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut,” kata Kurniawan.
Polisi Dinilai Menghentikan Penyidikan
Namun setelah 9 bulan, Polisi tidak juga menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka mempromosikan judi online. Tindakan ini dianggap telah menghentikan penyidikan.
Bahkan, beberapa telah dinaikkan statusnya menjadi penuntutan di pengadilan. Sementara itu, termohon I atau Satgas Judi Online sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 diminta untuk melanjutkan penyidikan di Polri yang mandek.
Menurutnya, dalam struktur termohon I terdapat unsur yang bertugas untuk melakukan penegakkan hukum, sehingga dapat pula melakukan tindakan-tindakan dalam rangka menegakkan hukum pemberantasan judi online dan menuntaskan serta mempercepat penanganan yang dilakukan oleh termohon II.
“Bahwa dengan demikian, termohon I dan termohon II dapat dianggap sebagai telah menghentikan penyidikan secara tidak sah menurut hukum,” kata Kurniawan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar