Penyuluhan Ilmu Hukum Pada Generasi Milenial Terkait Penyalahgunaan Media Sosial Elektronik Dalam Aspek Hukum Pidana

Tangerang Selatan – Mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang ( UNPAM ) Kota Tangerang Selatan, Banten, telah melaksanakan program kampus yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat ( PKM ) di Pesantren Bahrul Hadi Arrahmani pd. Petir Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 22 – 05 – 2022 yang bertujuan untuk memberikan Ilmu Hukum pada masyarakat secara langsung.

Kali ini Program Pengabdian masyarakat dilakukan oleh dua ( 2 ) kelompok yaitu dari Ilmu Hukum Pidana dan Perdata, pada Kelompok 2 di bidang pidana dengan ketua kelompok Usman Dwi Prasetyo dengan anggota, Fajar Darusman, M. Agustino Yusuf, Putra Iman Kristiawan Gulo, Arif Hidayat yang memsosialisasikan “ Penyuluhan Ilmu Hukum Pada Generasi Milenial Terkait Penyalahgunaan Media Sosial Elektonik Dalam Aspek Hukum Pidana.

Menanggapi PKM Mahasiswa Unpam Ketua Pondok Pesantren Bahrul Hadi Arrahmani KH. Sumarja SS mengatakan sangat gembira dengan adaya PKM oleh mahasiswa dari Universitas Pamulang , ia berharap anak – anak generasi milenial bisa mengerti akan adanya aturan hukum dalam menggunakan media sosial di internet.

“ Saya pribadi sangat senang dengan adanya PKM yang dilakukan oleh adik – adik dari UNPAM dalam menjelaskan bahwa ada peraturan yang ketat dalam menggunakan sosial media di internet yang sudah sangat maju, pada era modern ini “ ucapnya.

Sementara dosen pembimbing dari kelompok 2 ini yaitu ibu Inawati Santini S.H M.H mengatakan PKM merupakan satu tugas Perguraun Tinggi dalam Tri Dharma. PKM yang dilakukan oleh mahasiswa UNPAM program studi Hukum di PONPES Bahrul Hadi Arrahmani, adalah salah satu contohya.

Selain di Depok, kelompok lain juga menjalankan tugas PKM di berbagai wilayah dengan tujuan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya media sosial di internet jika dalam penggunaanya tidak dilakukan secara bijak sana.

“ Pemberian pengetahuan tentang adanya hukum yang bisa berlaku jika berbuat hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum dalam media sosial di internet bisa dikenakan sanksi pidana, hal ini seharusnya di beritahukan keseluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali Pondok Pesantren, “ tandasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *