Infotangerang.id- Jaringan komunikasi Peserta PPDS atau Program Pendidikan Dokter Spesialis seperti WhatsApp dan Telegram, kini harus didaftarkan secara resmi di rumah sakit.

Hal ini merupakan aturan baru Kemenkes untuk pencegahan dan penanganan perundungan terhadap PPDS.

Dalam surat itu diatur bahwa setiap grup jarkom peserta PPDS harus terdaftar di RS.

WhatsApp Image 2024 10 29 at 08.02.55

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengeluarkan surat itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Menteri Kesehatan tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes.

WAG Peserta PPDS Harus Terdaftar di RS, Ini Poinnya:

  • Grup jaringan komunikasi tersebut harus terdaftar di RS dan di dalam grup tersebut harus ada ketua departemen sebagai perwakilan dari RS serta ketua program studi sebagai perwakilan fakultas kedokteran guna pemantauan.
  • Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar, maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
  • Apabila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi resmi maka ketua departemen, kepala program studi, dan pelaku perundungan akan diberikan sanksi.
  • Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam satu minggu setelah surat diterima.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi peserta PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro meninggal dunia akibat perundungan.

Proses bunuh diri dokter tersebut telah menyebabkan banyak pertanyaan dan dugaan, mulai dari bullying hingga pemalakan, serta overtime.

Kemudian kasus diserahkan oleh penyidik dan tim investigasi Kementerian Kesehatan, serta beberapa saksi, termasuk teman, keluarga, dan senior, serta rumah sakit tempat dokter Aulia Risma Lestari menjalani PPDS di RS Kariadi, Semarang.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor