INFOTANGERANG.ID- Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memutuskan melarang pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang terdampak musibah dan bencana alam, khususnya di wilayah Sumatera dan Aceh.
Imbauan untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan, termasuk dengan pesat kembang api juga datang dari pemerintah pusat, kepolisian, hingga kepala daerah di berbagai provinsi.
Masyarakat diminta mengedepankan suasana yang lebih tenang, reflektif, dan penuh doa.
Kapolri bersama sejumlah pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Bali, menegaskan bahwa perayaan tetap boleh dilakukan, namun tanpa pesta kembang api dan hiburan besar.
Sebagai gantinya, banyak daerah mengubah konsep perayaan malam tahun baru dengan menggelar doa bersama lintas agama, kegiatan keagamaan, hingga pertunjukan seni budaya sederhana.
Langkah ini diharapkan menjadi simbol empati sekaligus ajakan refleksi di tengah kondisi bangsa yang sedang berduka.
7 Daerah yang Melarang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Berikut daftar daerah yang melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026 dan menggantinya dengan kegiatan alternatif:
1. Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api di seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026.
Sebagai pengganti, Pemprov DKI akan menggelar doa bersama lintas agama di kawasan Bundaran HI sebagai titik utama perayaan.
2. Denpasar
Pemerintah Kota Denpasar, Bali, memutuskan tidak menggelar konser musik maupun pesta kembang api.
Perayaan diganti dengan pementasan seni dan budaya di kawasan Catur Muka dan sekitar Lapangan Puputan Badung.
3. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur mengimbau kepala daerah tidak mengadakan pesta rakyat besar maupun pesta kembang api.
Sebagai bentuk solidaritas, Pemprov menggelar selawat dan doa bersama di Islamic Center Surabaya pada 30 Desember 2025.
4. Cirebon
Pemerintah Kota Cirebon meniadakan seluruh bentuk pesta kembang api dan perayaan besar di malam Tahun Baru.
Kebijakan ini diambil sebagai wujud solidaritas kemanusiaan terhadap daerah yang terdampak bencana.
5. Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta juga memastikan tidak ada pesta kembang api saat malam pergantian tahun, demi menjaga suasana yang lebih khidmat dan tertib.
6. Karanganyar
Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memilih tidak menggelar pesta kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di sejumlah wilayah.
7. Medan
Pemerintah Kota Medan membatalkan seluruh rangkaian acara malam Tahun Baru 2026, termasuk pesta kembang api.
Keputusan ini diambil karena kondisi bencana yang belum pulih serta pertimbangan cuaca yang kurang bersahabat.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami masyarakat sebagai ajakan untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna, aman, dan penuh kepedulian sosial.
Masyarakat tetap diimbau menjaga ketertiban, keselamatan, serta mengikuti arahan pemerintah daerah masing-masing selama malam Tahun Baru 2026.

