Infotangerang.id – Pemilihan Kepala Desa serentak di 16 desa di Kabupaten Tangerang akan digelar pada 24 September 2023 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Yayat Rohiman mengatakan Yayat , dari 16 desa yang menggelar pemilihan, dua desa akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW).
Menurut Yayat, dua desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa antarwaktu itu adalah Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga karena kepala desa yang bersangkutan mengundurkan diri.
“Keduanya mundur karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024,” ujar Yayat, Selasa 6 Juni 2023.
Menurut Yayat, sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Tangerang diperbolehkan untuk melaksanakan Pilkades serentak sebelum 1 November 2023.
“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2023 mendatang karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang,” tegasnya.
Berikut 16 Desa di Kabupaten Tangerang yang akan menggelar Pilkades :
1.Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe
2.Desa Bitung Jaya,Kecamatan Cikupa
3.Desa Kemiri , Kecamatan Kemiri 4.Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri
5.Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk
6. Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru
7. Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji
8.Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan
9.Desa Cikasungka,Kecamatan Solear
10.Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri
11.Desa Gintung,Kecamatan Sukadiri
12.Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri
13.Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug
14. Desa Sampora, Kecamatan Cisauk
15.Desa Tanjung Burung , Kecamatan Teluknaga
16. Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa
(JJO/ASN)