INFOTANGERANG.ID – Pembukaan seleksi tenaga teknis (natek) dan tenaga kesehatan (nakes) oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerag dikritisi Wakil Pimpinan DPRD Kota Tangerang Andri S Permana.

Andri mengritisi soal waktu pendaftaran yang sangat singkat. Apalagi informasi mengenai pendaftaran juga tak tersebar luas ke masyarakat.

Menurut Andri, proses seleksi pegawai ini merupakan tahapan penting. Tujuannya agar Dinkes bisa mendapatkan tenaga trampil dan memiliki kompetensi, serta integritas tinggi dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai tingkatan di Kota Tangerang.

“Waktu pendaftaran yang singkat ini akan membatasi ruang partisipasi masyarakat untuk mendaftar. Harus diberikan durasi waktu yang cukup,” kata Andri kepada infotangerang.id, Jumat (19/9/2025).

Karena, tambah Andri, masyarakat tentu tidak punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan.

“Jangan sampai seleksi ini terkesan hanya akal-akalan saja. Apalagi proses rekrutmen ini juga berpotensi disalahgunakan oleh oknum,”tambahnya.

Untuk diketahui, Dinas Kesehatan Kota Tangerang membuka seleksi penerimaan pegawai non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang tercantum dalam pengumuman Nomor : 648 Tahun 2025.

Seleksi tersebut dibuka mulai tanggal 18 -19 September 2025. Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya dijadwalkan hingga 29 September 2025 dengan jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 373 orang dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 168 dan Tenaga Kesehatan sebanyak 205.

Sseleksi penerima pegawai non ASN BLUD UPT Dinas Kesehatan ini dibuka hanya melalui website dinas kesehatan Kota Tangerang (
https://dinkes.tangerangkota.go.id/ ).

Berikut tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni:


Tenaga Teknis
* Tenaga Non ASN, terdiri dari :


1) Akuntan;
2) Analis Kepegawaian;
3) Pengelola Kepegawaian;
4) Teknik Komputer Jaringan;
5) Tenaga Humas;
6) Tenaga IT/Programmer;
7) Tenaga K3RS;
8) Tenaga Elektrik;
9) Tenaga Pemeliharaan Bangunan;
10) Tenaga Administrasi;
11) Petugas Loket;
12) Petugas Laundry;
13) Petugas CSSD;
14) Petugas Pemulasaran Jenazah;
15) Pramusaji;
16) Tenaga Keamanan;
17) Tenaga Kebersihan;
18) Supir.

Tenaga Kesehatan
* Tenaga Kesehatan Non ASN, terdiri dari :
1) Dokter Umum;
2) Dokter Spesialis;
3) Analis Laboratorium Kesehatan;
4) Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM);
5) Apoteker;
6) Asisten Apoteker;
7) Ahli Gizi;
8) Bidan;
9) Perawat;
10)Penata Anestesi;
11)Perawat Gigi;
12)Perekam Medis;
13)Tenaga Kesehatan Masyarakat;
14)Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK);
15)Radiografer;
16) Fisioterapis;
17) Sanitarian;
18)Elektro Medis;
19) Fisikawan Medis;
20)Teknisi Kardiovaskuler.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Andre Sumanegara
Editor
Redaksi
Reporter