Infotangerang.id – Tim kuasa hukum dari salah satu calon Ketua Kadin Tangsel resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Musyawarah Kota (Mukota) Kadin Tangsel 2025.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor registrasi 1535/Pdt.G/2025/PN.Tng akibat adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan-tindakan panitia yang dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.

Kuasa hukum, Irwan, menjelaskan bahwa pokok gugatan menyoroti dua hal utama. Pertama, adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa ketidakkonsistenan dan tindakan penyelenggara yang dianggap menyimpang dari aturan AD/ART maupun Peraturan Organisasi. Kedua, pihaknya meminta agar pelaksanaan Mukota Kadin Tangsel tanggal 30 November 2025 ditunda sementara hingga terdapat kejelasan terkait perubahan teknis penetapan hak suara.

Irwan menegaskan bahwa sebelumnya jumlah peserta dengan hak suara ditetapkan sebanyak 660 orang. Namun tanpa landasan aturan yang jelas, jumlah tersebut kemudian dialihkan menjadi hanya 200 peserta perwakilan.

“Perubahan teknis ini tidak sesuai AD/ART dan tidak memiliki dasar keputusan yang sah. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujarnya.

Rangkaian Tindakan Tidak Sesuai Prosedur

Menurut kuasa hukum, persoalan semakin kompleks ketika karateker awal yang menetapkan komposisi 660 hak suara justru diberhentikan oleh Kadin Provinsi Banten di tengah proses. Pergantian karakter tersebut membuat rangkaian kebijakan menjadi tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Rangkaiannya tidak bisa dipisahkan. Produk keputusan karakter awal dan tindakan karateker pengganti semuanya saling berhubungan. Karena itu seluruh pihak harus kami masukkan sebagai turut tergugat,” kata Irwan.

Lima Pihak Digugat, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar

Pihak penggugat melibatkan sedikitnya lima pihak dalam gugatan, yakni:

  1. Karateker awal
  2. Karateker pengganti
  3. Ketua Kadin Provinsi Banten
  4. Panitia Penyelenggara Mukota Kadin Tangsel
  5. Kadin Indonesia

Total kerugian immateriil yang digugat mencapai Rp5 miliar. Pada hari ini pula, surat pemberitahuan gugatan dan imbauan penundaan Mukota telah disampaikan langsung kepada Kadin Tangsel, Kadin Provinsi Banten, serta Kadin Indonesia.

Mukota Kadin Tangsel 30 November Dinilai Tidak Tertib Hukum

Sementara itu ketua tim kuasa hukum, Isram menjelaskan bahwa sejumlah tindakan panitia memang sesuai AD/ART, tetapi tidak sedikit pula langkah tambahan yang dilakukan tanpa dasar aturan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tendensi tertentu yang berpotensi merugikan kliennya.

“Atas dasar itu klien kami memilih tidak ikut berkontestasi tanggal 30. Ada dugaan kuat potensi kecurangan. Maka kami ajukan gugatan dan meminta penundaan,” ujarnya.

Selain itu, Isram menekankan bahwa karena gugatan telah resmi terdaftar (nomor registrasi telah keluar), maka seluruh proses Mukota statusnya ‘quo vadis’ dan tidak boleh dilanjutkan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila Mukota 30 November tetap dipaksakan berlangsung, maka seluruh produk dan konsekuensi hukumnya tidak memiliki kekuatan mengikat, karena saat ini proses hukum sedang berjalan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Malik Abdul Aziz
Editor
Malik Abdul Aziz
Reporter