INFOTANGERANG.ID- Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah memblokir 592 akun medsos provokator yang sebabkan demo anarkis 2025.

Menurut Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, dalam periode 23 Agustus hingga 3 September 2025, tim siber Polri dan Polda Metro Jaya melakukan patroli digital yang berujung pada pemblokiran ratusan akun tersebut.

“Akun-akun tersebut memuat konten provokasi, ajakan, dan hasutan kepada masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum saat unjuk rasa berlangsung,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 September 2025.

Tak hanya memblokir akun, polisi juga menetapkan 7 tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku penyebar konten provokatif di berbagai platform, mulai dari Instagram, TikTok, hingga Facebook.

Daftar Akun Medsos Provokator Demo Anarkis 2025

Berikut ini rincian kasus, akun media sosial yang terlibat, dan pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka:

1. WH (31)

Pemilik akun Instagram [@Bekasi_Menggugat]
Jumlah pengikut: 831
Ditahan oleh: Polda Metro Jaya
Dugaan: Mengubah pernyataan larangan demo menjadi ajakan.

Pasal yang Dikenakan:

  • UU ITE Pasal 35 jo Pasal 51 (1) – 12 tahun
  • UU ITE Pasal 32 (1) jo Pasal 48 (1) – 8 tahun
  • Pasal 28 (2) jo Pasal 45A (2) – 6 tahun
  • Pasal 160 KUHP – 6 tahun
  • Pasal 161 KUHP – 4 tahun

2. KA (24), Mahasiswa Semester 11

Pemilik akun Instagram [@AliansiMahasiswaPenggugat]
Jumlah pengikut: 202.000
Ditahan oleh: Polda Metro Jaya
Dugaan: Manipulasi konten digital untuk menghasut pelajar ikut demo.

Pasal yang Dikenakan:

  • Sama dengan WH, termasuk ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. LFK (26)

Pemilik akun Instagram [@larasfaizati]
Pegawai kontrak lembaga internasional
Ditahan oleh: Bareskrim
Dugaan: Menghasut massa untuk membakar Mabes Polri.

Pasal yang Dikenakan:

  • UU ITE & KUHP dengan total ancaman maksimal 8 tahun.

4. CS (30)

Pemilik akun TikTok [@cecepmunich]
Tidak ditahan, namun wajib lapor
Dugaan: Mengajak demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Pasal:

  • Pasal 161 KUHP – 4 tahun

5. IS (39)

Pemilik akun TikTok [@hs02775]
Jumlah pengikut: 2.281
Ditahan oleh: Bareskrim
Dugaan: Provokasi penjarahan rumah tokoh publik seperti Uya Kuya dan Puan Maharani.

Pasal:

  • UU ITE dan KUHP – maksimal 6 tahun penjara

6. SB (35) & G (20)

Akun Facebook: @Nannu dan @BambuRuncing
Status: Suami Istri
Dugaan: Memprovokasi penjarahan rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.
SB juga merupakan admin grup WA “BEM RI” yang digunakan untuk koordinasi aksi.

Pasal:

  • UU ITE Pasal 28 (2) & Pasal 45A (2) – 6 tahun
  • Pasal 160 KUHP – 6 tahun
  • Pasal 161 KUHP – 4 tahun

Dalam proses pemblokiran ratusan akun medsos provokator tersebut, Polri juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penelusuran dilakukan terhadap konten berupa video, tulisan, gambar, hingga pesan terstruktur yang dianggap sebagai ajakan kekerasan.

Penangkapan dan pemblokiran ini memunculkan kembali perdebatan seputar kebebasan berekspresi vs ujaran kebencian. Apakah semua akun benar-benar provokatif atau justru hanya menyuarakan aspirasi?

Namun yang pasti, Polri menyatakan bahwa semua langkah penindakan ini sudah berdasarkan bukti digital dan pelacakan forensik siber.

Dengan meningkatnya pengawasan digital, siapa pun yang menyebar ajakan anarkis bisa dilacak dan diproses hukum.

Netizen disarankan lebih bijak dan kritis dalam menyampaikan pendapat, terutama di momen panas seperti demo besar nasional.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter