Infotangerang.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekrno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kasus ini berhasil diungkap setelah kita mendapat laporan dari Kemenaker RI, dengan dugaan ada 38 orang akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja non prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Rezha Rahandi saat jumpa pers di Mapolresta Bandara di Tangerang, Jumat (10/02/2023).
Ia menerangkan, dalam penangkapan kasus TPPO tersebut berawal dari informasi adanya puluhan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara Timur Tengah pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
Kemudian, setelah diketahui adanya upaya tersebut penyidik bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan penjemputan dan penggagalan keberangkatannya dari terminal Bandara Penerbangan Soekarno Hatta.
Menurut dia, dari hasil pengembangan serta penyelidikan, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO dengan masing-masing berinisial MAB (49), ABM (46) warga Jakarta Timur dan RC (43) warga Lebak, Banten.
“Dari ketiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa,” ujarnya.
“Jadi biaya per orangnya itu 10 sampai 15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat.
Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak tahun 2010,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika para sindikat ini bisa merekrut calon pekerja migran sebanyak 20 sampai 30 orang per harinya.
“Mereka kebanyakan merekrut calon pekerja dari Kabupaten Labak, Karawang, dan Cianjur, Jawa Barat,” tuturnya.. (AZM/ASN)