Infotangera.id – Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sintetis dengan modus pengiriman paket melalui jasa ekspedisi.

“Pada awalnya, kami mengetahui ada suatu paket yang berisi narkotika, totalnya ada 6 paket,

Kemudian kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap total 10 orang yang membeli narkotika ganja sintetis itu,” kata

Kasat Narkoba AKP Verdika Bagus Prasetya dalam jumpa pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (02/02/2023).

Ia menjelaskan, bahwa dalam pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang

akan dikirimkan ke wilayah Tangerang, Karawang, Purwakarta dan Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan info tersebut, penyidik dari Satnarkoba Polres Bandara Soetta pun

langsung melakukan pengintaian di lapangan dan berhasil menangkap 10 orang tersangka.

“Ke-10 orang tersebut berhasil ditangkap di Purwakarta, Bandung, Karawang dan Tangerang,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ke 10 yang

berinisial DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG. dlDan mereka mengaku

mendapat narkotika jenis ganja sintetis tersebut dari Jakarta Selatan.

“Sehingga tim telah berhasil kembali menangkap tiga orang penjual dengan inisial

EJ, RAR dan PFN, di daerah Jaksel yang berperan sebagai orang yang memproduksi

dan memperjualbelikan ganja sintetis ini,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, dari hasil penangkapan para tersangka pihaknya

berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram

bahan kimia  cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kilogram ganja sintetis.

Kemudian, pihaknya juga berhasil menyita alat produksi seperti satu buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml,

gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet.

Dua pasang sarung tangan latex, satu buah masker,  dua buah kacamata pelindung, satu buah baskom stainless dan dua buah timbangan digital.

“Ada dua cara untuk mendistribusikan barang tersebut yaitu pertama dia meletakan di suatu tempat dan mengirim koordinat kepada pembeli.

Nanti pembeli yang akan mengambil langsung. Yang kedua pelaku akan mengirimkan paket tersebut melalui ekspedisi,” ujarnya.

“Sementara, untuk tersangka pembeli dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132

ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” kata dia. (AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow