INFOTANGERANG.ID- Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba.
Ratusan ribu obat keras dan berbagai jenis narkotika dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 24 September 2025.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari ganja seberat 4,7 kilogram, sabu 828,6 gram, 100 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 1,77 gram.
“Barang bukti narkotika berupa ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari sebagaiamana dilansir dari detik.com pada Kamis, 25 September 2025.
Proses Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kapolres Metro Tangerang Kota
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender bersama garam dan air, kemudian dibuang ke toilet.
Sementara ganja serta tembakau sintetis dibakar hingga habis.
Tidak hanya narkotika, polisi juga memusnahkan 486.670 butir obat keras dari berbagai merek, di antaranya Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl, hingga pil tanpa logo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Polres bersama perwakilan masyarakat menandatangani deklarasi anti-narkoba sebagai bentuk dukungan nyata dalam upaya pemberantasan peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan narkoba dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredarannya,” tutup Jauhari.
