INFOTANGERANG.ID- Jajaran Polres Tangsel mengamankan 23 tersangka selama periode bulan Maret hingga April 2024.

Mereka terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, hingga begal atau pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, 23 tersangka tersebut diketahui telah beraksi di 36 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Tangsel.

Dari total 23 tersangka, sebanyak 10 orang terlibat dalam kasus curanmor, 6 orang sebagai penadah, 2 orang tersangka pencurian dengan kekerasan atau begal dan 5 orang terlibat dalam pencurian dengan pemberatan.

“Dari 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor, tiga orang tersangka kedapatan membawa senjata api,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Selasa, 29 April 2025.

Polres Tangsel Ungkap Aksi Curanmor dari Laporan Masyarakat

Victor mengungkapkan, ditangkapnya para tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat adanya aksi curanmor di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari 23 tersangka, sebanyak 10 orang diamankan oleh jajaran Polsek Curug dengan masing-masing berinisial S (25), IK (21), N (26), dan MAA (26) yang berperan sebagai curanmor.

Serta OS (26), FK (27), AP (23), AN (18), DS (34), dan DR (18) yang berperan sebagai penadah.

Dari hasil penangkapan itu pihak Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 21 unit sepeda motor, 3 senjata api, 13 amunisi, 21 kunci letter T, 3 handphone, dan 1 unit mobil pick up.

Victor menyebut, motor hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke wilayah Bogor hingga Sumatera.

“Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan letter T serta melengkapi dirinya dengan membawa senjata api rakitan serta menjual hasil kejahatan sepeda motor di wilayah Bogor dan Sumatra,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter