INFOTANGERANG.ID- Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 100 persen untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) resmi diperpanjang hingga Desember 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mengatur PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun untuk Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan insentif PPN 100 persen ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PPN 100 Persen Rumah dan Apartemen Hingga Rp2 Miliar Bebas

Melalui aturan ini, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen siap huni dengan harga jual maksimal Rp2 miliar.

Namun, fasilitas ini masih bisa dimanfaatkan untuk hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar, meski insentif penuh hanya berlaku sampai batas tertentu.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026, sehingga memberi waktu cukup panjang bagi masyarakat yang berencana membeli properti.

Pengembang Wajib Penuhi Administrasi Pajak

Dalam implementasinya, pengembang atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan serta menyampaikan laporan realisasi PPN DTP kepada pemerintah.

Kewajiban administrasi ini menjadi syarat utama agar fasilitas pajak dapat dimanfaatkan oleh pembeli rumah atau apartemen.

Hanya Berlaku Satu Kali untuk Satu Unit

Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif ini hanya dapat digunakan satu kali untuk satu unit hunian oleh setiap orang pribadi. Kebijakan ini berlaku baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat kepemilikan properti di Indonesia.

Ini Kondisi yang Membuat Insentif Gugur

Tidak semua transaksi otomatis mendapatkan fasilitas PPN DTP. Insentif tidak berlaku apabila:

  • Uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026
  • Penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026
  • Pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan
  • Jika salah satu kondisi tersebut terjadi, maka transaksi tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dorong Daya Beli dan Sektor Properti

Perpanjangan insentif PPN DTP ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat, mempercepat penyerapan rumah siap huni, serta menjaga stabilitas sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Bagi masyarakat yang berencana membeli rumah atau apartemen, kebijakan ini menjadi momentum tepat untuk memanfaatkan beban pajak nol persen selama tahun 2026.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter