Infotangerang.id- Pada tahun 2025, Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ketentuan kenaikan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 Bab IV aturan tersebut tercantum ketentuan terbaru, yaitu tarif PPN naik 1 persen menjadi sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Akan Dilakukan oleh Pemerintahan Selanjutnya

Oleh karena itu, penyesuaian tarif PPN sebesar 12 persen ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan selanjutnya, yang mendukung keberlanjutan program pemerintahan Jokowi.

Rencana kenaikan PPN pada tahun 2025 tak lepas dari kritik anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD pada Selasa 11 Juni 2024 kemarin.

Kenaikan PPN dikhawatirkan dapat menambah beban masyarakat, khususnya kelas menengah, yang kondisi ekonominya baru pulih dari krisis pandemi.

Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara pasca pengeluaran belanja yang cukup besar saat pandemi.

Menurutnya, dengan hal ini penerimaan negara perlu digenjot demi memulihkan pertumbuhan ekonomi serta menjaga momentum agar tetap berkelanjutan.

Namun, Sri Mulyani tak menampik adanya berbagai kondisi yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan PPN naik jadi 12 persen tersebut.

PPN Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

“Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12% adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru,” ungkap Menkeu.

Kenaikan PPN 12 persen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen dan sudah berlaku pada 1 April 2022, kemudian kembali naik menjadi 12% dan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Jika pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menyesuaikan PPN naik jadi 12 persen, maka penyesuaian akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor