Viralnya Bea Cukai 3 kali Lipat dari Harga Barang, Sri Mulyani Kasih Penjelasan

Penjelasan Sri Mulyani Terkait Pengenaan Bea Cukai

Infotangerang.id – Viral di media sosial video seorang warganet mendapatkan tagihan Bea Cukai sampai tiga kali lipat dari pembelian harga barang dari luar negeri.

Video tersebut diunggah aku TikTok @radhikaalthaf, Senin 22 April 2024. Dalam video tersebut, penggunggah mengaku mendapatkan tagihan bea masuk sebesar puluhan juta keka membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

DLH selaku perusahaan jasa titip (PJT) menagih melalui email dengan tagihan besaran bea masuk kepada sepatu tersebut sebesar Rp 31.810.343.

Sri Mulyani Angkat Suara Terkait Harga Bea Cukai

Viralnya pengenaan Bea masuk yang begitu tinggi dan tertahan di Bea Cukai, Sri Mulyani ankat suara. Sri Mulyani menyebutkan permasalah yang sedang viral tersebut seperti kasus pengiriman action figure (robotic) yang viral juga di media sosial.

Keduanya sama karena mendapatkan pengenaan Bea masuk yang berkali-kali lipat dari harga jual di luar negeri.

(Sama, keluhan kenaan bea masuk dan pajak yang terlalu tinggi tersebut,” ungkapnya mengukutip dari akun Instagramnya Minggu (28/4/2024).

Dari infomasi yang didapakan dari pihak Bea Cukai, Sri Mulyani menjelaskan ada kesalah yang terjadi pada perusahan jasa titip (PJT) saat mengimput harga.

“Dalam dua kasus ini terdapat ada kesalahan yang sama yang terjadi, kesalah tersebut oleh PJT yang memberi tahu harganya lebih rendah dari sebenarnya (under invoicing),” ungkapnya.

Lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa permasalah tersebut telah usai setelah Bea Cukai melakukan koreksi. Pembelian sepatu dari luar negeri tersebut merupakan pembayaran termasuk pajak dan bea masuk.

“Sudah selesai, petuagas BC telah menghitung bea masuk serta pajaknya yang ternyata sudah termasuk pembayaran atas barang tersebut, barangnya pun sudah pembeli terima,” tegasnya.

Penjelas Pemilik Barang

Awalnya, pemilik barang atau Radhika telah berusaha untuk meloloskan sepatu yang dari bandara. Namun, setelah mendapatkan informasi terkait adanya denda terhadapa barang yang dibeli dari luar negeri, Radhika menelpon dan berkonsultasi online seputar Bea Cukai.

Lalu dirinya mendapatkan rincian harga Bea masuk dari DLH. Pada saat dengan konsultasi Bea Cukai, Radhika mendapatkan penjelasan bahwaa ada kesalah dari PJT yang menuliskan harga barang tidak sesuai harga aslinya.