Infotangerang.id- Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI, yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu usulan yang mengejutkan adalah penghapusan larangan bagi prajurit untuk berbisnis.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan bahwa usulan penghapusan Pasal 39 poin C ini dilatarbelakangi oleh keberadaan prajurit yang memiliki usaha kecil, seperti pertanian, peternakan, perkebunan, atau warung kelontong.

“Usulan penghapusan pasal 39 poin c, dengan pertimbangan ada prajurit yang punya usaha pertanian, peternakan, perkebunan, warung kulintang dan lain-lain,” kata Gumilar saat dihubungi.

TNI meyakinkan bahwa penghapusan aturan larangan bisnis ini tidak akan mengganggu tugas pokok TNI.

“Prajurit yang memiliki usaha tidak menjalankan usahanya seorang sendiri sehingga tidak mengganggu tugas sebagai prajurit,” tegas Gumilar.

DPR Tolak Usulan TNI untuk Berbisnis

Harapan TNI agar prajurit bisa berbisnis lewat revisi UU TNI, ditolak DPR. Wakil rakyat di Senayan tetap kekeuh, anggota TNI dilarang berbisnis.

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid mengatakan, dalam draft RUU TNI pun disebutkan, prajurit tetap dilarang berbisnis, lantaran masih mungkin menjalankan usaha dengan sistem koperasi yang selama ini bergulir.

“Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja, tapi bisnis tidak boleh,” kata Meutya, di Jakarta, kemarin.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPR memang sudah menyetujui revisi UU TNI sebagai inisiatif DPR. Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan pemerintah. Ia juga mengungkapkan, dalam draft RUU TNI tidak ada revisi terhadap pasal yang melarang prajurit berbisnis.

Sementara itu, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai usulan prajurit TNI boleh berbisnis kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.

Ikhsan menyebut, penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalisme militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor