Mahasiswa menuntut agar presiden Jokowi mencabut UU KPK yanh telah disetujui, dengan menerbitkan peganti undang-undang (perppu), namun tuntutan Mahasiswa ditolak Jokowi. Senin. (23/09)

“Nggak ada,” kata Jokowi menjawab pertanyaan soal kemungkinan menerbitkan Perppu mencabut UU KPK. hal tersebut disampaikan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019).

Permintaan kepada presiden untuk menerbitkan (perppu) untuk mencabut UU KPK yang Telah disetujui, disampaikan oleh Ketua BEM UI, karna tidak sesuai dengan reformasi.

Seperti dilansir melalui Detik.com “Pertama, upaya merestorasi KKN, di mana dalam hal ini kita sama-sama mengetahui bahwa reformasi mengamanatkan untuk menghapus KKN di dalam negeri itu sendiri. Perihal tersebut, kami ingin mencabut RUU KPK dengan menerbitkan perppu yang mencabut UU KPK yang disetujui oleh DPR,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat jumpa pers di Tugu Reformasi Trisakti, Jalan Kiai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/09/2019)

Bukan Hanya RUU KPK mereka juga menuntut Presiden Agar merevisi RUU Pemasyarakatan, Dan menuntut agar Pemilihan Ketua KPK yang Baru Dibatalkan.

Seperti disampaikan oleh Manik “Kedua, merevisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan kepada para koruptor. Ketiga, membatalkan pengangkatan seluruh Ketua KPK serta menunda pengesahan mengeluarkan seluruh kepentingan bagi korupsi, baik RUU KUHP,” ujar Manik.

Aliansi mahasiswa juga menuntut presiden dan DPR agar melibatkan Mahasiswa dalam menyusun Draf RUU.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow