INFOTANGERANG.ID- Seorang pria di Tangerang berinisial FK (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh ayah kandungnya sendiri, LHN (75).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada di Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Tangerang, Banten pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh pihak keluarga dalam kondisi tidak bernyawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adik kandung korban menerima informasi dari anaknya mengenai kondisi korban.
“Pelapor kemudian mendatangi rumah korban dan memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Minggu (18/1).
Temuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sepatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, polisi mengungkap bahwa pria di Tangerang tersebut diduga melakukan kekerasan fisik berat terhadap ayahnya.
Tersangka disebut mencekik korban, lalu memukul menggunakan balok kayu.
Setelah korban terjatuh, pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban berulang kali menggunakan hebel.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan luka retak pada kepala, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
“Usai kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” jelas Budi.
Penyidik mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga berkaitan dengan tekanan ekonomi.
Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya perbaikan kendaraan angkutan kota (angkot) yang menjadi sumber penghasilannya.
“Korban sebelumnya disebut sempat menjanjikan uang kepada tersangka dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum terealisasi,” ungkap Budi.
Diduga, kondisi tersebut memicu emosi tersangka hingga berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian prosedur hukum, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, hingga gelar perkara.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun.

