INFOTANGERANG.ID- Polisi menangkap Aawaludin (38) produsen Minyakita di Tangerang yang terduga memanipulasi takaran minyak goreng kemasan tersebut.
Aawaludin merupakan pemilik sekaligus pengelola usaha pengemasan minyak goreng sawit di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diamankan pihak berwenang pada Rabu, 12 Maret 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku terbukti melakukan pengurangan volume Minyakita.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui tidak memiliki legalitas resmi untuk menjalankan usaha pengemasan tersebut.
Kronologi Produsen Minyakita di Tangerang di Tangkap
Kasus manipulasi takaran yang dilakukan oleh produsen Minyakita di Tangerang ini berhasil terungkap ketika ada pemeriksaan di lokasi usaha pengemasan minyak goreng kemasan yang dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan praktik pengurangan isi kemasan minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar.
Wiwin menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter dari yang seharusnya setiap botol kemasan seharusnya berisi 1.000 militer atau satu liter.
Aawaludin menjual Minyakita tersebut ke sejumlah agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Produsen Minyakita di Tangerang tersebut menjual minyak goreng kemasannya seharga Rp14.500 per liter, padahal HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter.
Produk MinyaKita yang dikemas oleh tersangka diketahui berasal dari PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.
Produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), izin edar dari BPOM, maupun sertifikat halal.
Selain itu, volume bersih minyak goreng yang dikemas hanya berkisar antara 716 hingga 750 mililiter.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, termasuk mesin pompa penakaran dan wadah penampungan minyak goreng.
Polisi juga menemukan tujuh hingga delapan ton minyak goreng yang telah dikemas dalam sekitar 800 karton, dengan rincian 600 karton berisi MinyaKita dan 200 karton bermerek Djernih.
Selain itu, tim kepolisian juga mengamankan sekitar 13 ton minyak mentah atau minyak curah yang rencananya akan dikemas ulang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat (1).
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda sebesar Rp2 hingga Rp3 miliar,” ujar AKBP Wiwin Setiawan.
