INFOTANGERANG.IDProgram pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh sejumlah pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia hingga akhir Desember 2024 ini masih terus berlansung.

Saat ini tercatat ada enam provinsi yang masih membuka program tersebut.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapussan denda keterlambantan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan.

Adapun untuk pajak yang diputihkan yakni a.I. penghapusan denda PKB, penghapusan denda PKB tahun ke-5 serta bebas denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Sementara untuk insetif pemutihan pajak kendaraan a.I diskon PKB, diskon BBNKB I serta diskon BBNKB II.

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan di enam provinsi yang masih berlaku, yakni:

  • Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
  • Sumatra Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Sumatra Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
  • Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024

Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan

Melansir dari beberapa situs, pemutihan pajak kendaraan ini memberikan manfaat tersendiri bagi masyarakat maupun pemerintah.

Berikut ini manfaat pemutihan pajak kendaraan, yakni:

1. Memberikan Keringanan Kepada Masyarakat

Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat tidak perlu melakukan pembayaran terjadap denda yang telah diberikan ketika melakukan keterlambatan pembayaram pajak kendaraan bermotor.

Hal ini tentu membuat masyarakt tersebut hanya perlu melakukan pembayaran utama pajak kendaaraan saja.

2. Mengurangi Kendaraan Bodong

Adanya program pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu mengurangi kendaraan menjadi bodong.

Kendaraan bodong sendiri ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjang STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian.

Hal ini memicu terjadinya kendaraan menjadi bodong.

3. Meningkatkan Pemasukan

Melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga dapat meningkatkan pemasukan bagi pemerintah sebagai penyelenggara pajak.

4. Meningkatkan Pembangunan Daerah

Pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan mempengaruhi pendaatan asli daerah (PAD), sehingga pembangunan daerah di berbagai sektor juga ikut lancar.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter