KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 18 April 2020.
Setidaknya 16 posko Chek point akan didirikan di beberapa wilayah di Kabupaten tangerang
nantinya Posko Chek point akan tersedia beberapa petugas yang akan mensosialisaikan Kepada para pengendara terkait penerapan PSBB seperti penggunaan masker dan pembatasan penumpang.
Berikut daftar Posko Chek Point di Kabupaten Tangerang.
- Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
- Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
- Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
- Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
- Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
- Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
- Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
- Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
- Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
- Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
- Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
- Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
- Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
- Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
- Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
- Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan