Infotangerang.id – Polemik pengelolaan air bersih di kawasan BSD City terus berlanjut. Pada Kamis (28/12/2023), PWI Kota Tangsel melalui tim teknisnya, merilis hasil kajian sementara terkait pengelolaan dan penetapan tarif air bersih.
Anggota tim teknis, Hari W, memaparkan bahwa dari hasil kajian sementara diperoleh bukti adanya kejanggalan terkait penetapan tarif air.
“Yang kami tahu pihak Sinarmas menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan sebagai dasar kenaikan tarif air bersih.
Sementara pembelian air bakunya didapat dari Perumdam TKR (Tirta Kerta Raharja) dengan harga sangat murah, Rp 3.300 per m3,”papar Hari di Sekretariat PWI Tangsel, di Jalan Batam, Nusa Loka, BSD, Kota Tangerang Selatan.
Harga pembelian air tersebut, tambah Hari, berpedoman pada harga kemitraan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
“Kami hanya menyoroti hak masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan BSD City, atas kebutuhan air bersih yang dikelola oleh pihak Sinarmas,” tambah Hari.
Pendapat yang sama juga disampaikan anggota tim teknis lainnya, Idral Mahdi. Menurutnya, apa yang dilakukan Sinarmas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Idral pun lebih rinci menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang dikutip dari surat tanggapan Sinarmas, yang ditujukan kepada ke PWI Tangsel beberpa waktu lalu.
Di dalam surat itu disebutkan pada poin ketiga, pihak Sinarmas mengaku memiliki kewenangan pengelolaan dan pendistribusian air bersih atas perjanjian kerjasama dengan Perumdam TKR yang disepakati pada tahun 1997.
Hal senada juga disampaikan salah satu tim teknis lainnya, Andre Sumanegara. Mantan Ketua Dewan Penasehat (Wanhat) PWI Tangsel 2021-2023, ini mengingatkan kepada semua pihak, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan air bersih, seperti yang tertuang dalam UUD 45 pasal 33 ayat (3).
“Kami di sini (Sekretariat PWI Tangsel) adalah salah satu pelanggan air bersih juga, yang pendistribusian airnya dilakukan oleh pihak Sinarmas. Jadi sangat wajar kalau kami mempertanyakan aturan yang digunakan terkait hak pengelolaan ,” kata Andre.
Karena, tambah Andre, hanya pemerintah pusat dan daerah (BUMN/BUMD) melalui perusahaan daerah air minum (Perumdam), yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pendistribusiannya. Termasuk penetapan tarif air bersih.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 11, tahun 1974 tentang pengairan. Dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 122, Tahun 2015 tentang sistem persediaan air minum.
“Semua sudah ada aturannya. Mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri (Permen). Dan Pemerintah sebagai regulatornya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawaasan, pegolahan, pendistribusian dan penetapan tarif, ” tandasnya. (SMT)