INFOTANGERANG.ID- Momen Ramadan 2026 bukan hanya soal persiapan ibadah dan menu sahur, tetapi juga tentang menyelesaikan utang puasa Ramadan tahun lalu.

Masih ada waktu untuk menggantinya, baik dengan qadha puasa maupun bayar fidyah puasa, sesuai dengan kondisi masing-masing.

Lalu, siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah? Dan bagaimana bacaan niat bayar fidyah puasa Ramadan 2026 yang benar?

Siapa yang Boleh Membayar Fidyah Puasa?

Dalam Islam, keringanan diberikan kepada orang-orang dengan kondisi tertentu, seperti:

  • Ibu hamil
  • Ibu menyusui
  • Lansia yang tidak mampu berpuasa
  • Orang yang sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh

Dasarnya tertuang dalam firman Allah SWT pada QS Al Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi landasan bahwa bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen atau sangat berat menjalankannya, dapat mengganti dengan fidyah berupa memberi makan orang miskin.

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadan 2026

Secara umum, niat merupakan amalan hati. Namun sebagian umat Islam tetap melafalkannya untuk membantu menghadirkan kesungguhan.

Berikut bacaan niat sesuai kondisi:

1. Niat Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Fidyah untuk Orang Sakit Parah yang Sulit Sembuh

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala.”

3. Apakah Niat Harus Dilafalkan?

Sebagian ulama menjelaskan bahwa niat membayar fidyah tidak wajib dilafalkan. Cukup di dalam hati, karena Allah SWT Maha Mengetahui apa yang tersembunyi dalam dada setiap hamba-Nya.

Yang terpenting adalah kesungguhan dan keikhlasan dalam menunaikan kewajiban tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter