INFOTANGERANG.ID – Rencana pembahasan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005, tentang peredaran minuman keras (miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005, tentang prostitusi, sepertinya memicu beragam reaksi dari berbagai lapisan masyarakat Kota Tangerang.

Banyak kalangan yang sudah lebih dulu menyimpulkan bahwa rancangan revisi perda tersebut mengarah pada penetapan zonasi peredaran miras dan prostitusi. Padahal draf usulan revisi perdanya belum diterima, apalagi dibahas oleh DPRD Kota Tangerang.

Menanggapi isu tersebut Pimpinan DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menegaskan tidak ada agenda penetapan zonasi peredaran miras, apalagi legalisasi praktik prostitusi yang bertentangan dengan nilai sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang.

Penegasan itu disampaikan Rusdi terkait adanya isu zonasi dalam usulan revisi Perda Nomor 7 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 8 tentang pelarangan prostitusi, yang sedang ramai diperbincangkan saat ini.

“Mengenai isu zonasi prostitusi tidak pernah menjadi bagian dari agenda prolegda 2026. DPRD bersama Pemkot Tangerang berkomitmen menjaga ketertiban sosial melalui penguatan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman,” tegas  Rusdi. Sabtu (17/1/2026).

Menurtnya, DPRD punya prinsip yang jelas, bahwa setiap revisi perda orientasinya adalah perbaikan dan penyempurnaan, bukan dalam konteks pelonggaran aturan.

Terkait soal usulan revisi perda 7 dan 8, hingga saat ini, kata Rusdi, pihaknya belum menerima draf resmi revisi perda tersebut dari pihak pengusul, dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang. Sehingga proses pembahasannya belum berjalan dan masih di tahap agenda pembahasan pada program legislasi daerah (prolegda) 2026.

Di sisi lain, DPRD Kota Tangerang memandang penyempurnaan perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perkembangan aktivitas dan transaksi berbasis digital yang belum diatur secara spesifik.

“Dalam setiap tahapan pembahasan raperda, kami selalu mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dan tidak akan mengesahkan regulasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif,” ungkap Rusdi.

Sebagai bentuk keterbukaan, Rusdi mengatakan DPRD Kota Tangerang akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama, akademisi, tokoh masyarakat, hingga pelaku usaha, melalui mekanisme konsultasi publik agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter