Rambutan Parakan, Buah Khas Kabupaten Tangerang

Rambutan Parakan

Infotangerang.id– Rambutan Parakan jadi buah khas Kabupaten Tangerang setelah Pemerintah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerima sertifikat yang mengakui Rambutan Parakan sebagai buah khas dari Kabupaten Tangerang, Banten.

Sertifikat indikasi geografis ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM wilayah Banten, yang menandainya sebagai hak paten.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kepada Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, pada Rabu 22 Mei 2024 lalu.

Menurut laman resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, Rambutan Parakan juga menjadi varietas rambutan pertama yang menerima sertifikat indikasi geografis.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa bangga karena Rambutan Parakan kini telah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” ujar Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, di Tangerang pada hari Rabu.

Ia menambahkan bahwa sertifikasi geografis Rambutan Parakan merupakan kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi seluruh masyarakat.

Ini adalah sesuatu yang harus disyukuri bersama dengan menjaga dan melestarikan buah tersebut.

“Ini merupakan kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang. Mari kita terus menjaga dan melestarikan Rambutan Parakan agar dapat berkembang lebih luas lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto, berharap bahwa dengan diserahkannya sertifikasi geografis ini, semangat untuk merawat dan melestarikan Rambutan Parakan akan meningkat.

“Semoga acara ini dapat mendorong daerah lain untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis mereka masing-masing agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM,” tambahnya.

Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Rambutan Parakan
Sertifikasi Indikasi Geografis, Rambutan Parakan

ucky Agung Binarto menyatakan bahwa sertifikat indikasi geografis sangat penting untuk memastikan legalitas, terutama dalam hal kekayaan intelektual.

“Legalitas sangat penting dalam hal kekayaan intelektual. Tanpa legalitas, hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya pada Rabu, 22 Mei 2024.

Ia juga berharap agar semua potensi di wilayah Banten segera didaftarkan untuk mendapatkan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sehingga, kekayaan yang dimiliki oleh Provinsi Banten tidak akan diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

“Rambutan Parakan ini adalah salah satu contoh indikasi geografis yang dapat didaftarkan. Rambutan Parakan tidak ada di daerah lain. Meskipun ada, tidak identik dengan yang ada di Tangerang,” ujarnya.

Dengan adanya label Rambutan Parakan, daerah lain tidak bisa mengklaimnya, karena Rambutan Parakan telah sah dan legal sebagai milik Provinsi Banten.

Jika diproduksi secara massal, Rambutan Parakan bisa diekspor ke luar negeri, dan jika diolah menjadi produk lainnya, tentu akan meningkatkan penghasilan masyarakat.

“Kami dari Kementerian Hukum dan HAM secara aktif menyebarluaskan informasi dan mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk proaktif karena kekayaan ini meliputi kekayaan individu dan komunal, sehingga harus didaftarkan secara geografis di Provinsi Banten,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto, menambahkan bahwa dengan tercatatnya Rambutan Parakan sebagai Indikasi Geografis, nilai ekonominya akan meningkat.

“Rambutan Parakan menjadi buah rambutan pertama di Indonesia yang mendapatkan status Indikasi Geografis,” katanya.

Dodot juga berharap bahwa dengan selesainya proses pencatatan Rambutan Parakan sebagai Indikasi Geografis, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para petani Rambutan Parakan di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kemasyarakatan, Komari, menyebutkan bahwa selain Rambutan Parakan, Provinsi Banten memiliki potensi Indikasi Geografis lain yang dapat didaftarkan.

Beberapa di antaranya adalah Talas Beneng, Kopi Puhu Pandeglang, Kopi Cinangka Serang, Batu Kalimaya Lebak, Gula Aren Lebak, dan Rambutan Tangkue Lebak.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow