Infotangerang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menjaring delapan pasangan bukan suami istri dalam razia prostitusi.
Operasi pelarangan pelacuran tersebut digelar di hotel-hotel wilayah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Jumat, 17 Mei 2024 malam.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan, kegiatan operasi ini dalam rangka menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran (Prostitusi).
Menurutnya, operasi penegakan Perda ini bertujuan menjaga ketentraman, ketertiban umum untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan untuk seluruh masyarakat.
Adapun kegiatan operasi ini dilakukan petugas Satpol PP didampingi aparat TNI dan Polri.
“Kami berhasil menjaring delapan pasangan yang bukan suami-istri di tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tangerang,” ungkap dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Mei 2024.
Seluruh sejoli yang terjaring itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan penindakan.
Adapun penindakannya berupa pendataan serta pembinaan oleh PPNS serta pelanggar membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum akan terus melaksanakan giat operasi secara berkala sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tegaknya Perda di Kota Tangerang,” jelasnya.
1 Komentar