INFOTANGERANG.ID- Pemkot Tangsel tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah atau PAD Tangsel, khususnya dari sektor pajak hotel di Tangsel.

Pasalnya, sepanjang awal tahun 2025, okupansi hotel di wilayah tersebut mengalami penurunan tajam hingga 20 persen, yang berdampak langsung pada sektor pajak.

Anjloknya pajak hotel di Tangsel ini diperparah oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan beberapa bulan terakhir, sehingga berbagai kegiatan pemerintah yang biasanya digelar di hotel harus ditiadakan.

“Terganggu ya lumayan terganggu,” ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Rahayu Sayekti dikutip Tangselife, Selasa 10 Juni 2025.

Pajak Hotel di Tangsel Baru Mecapai Rp18,9 Miliar, Anjlok dari Tahun Sebelumnya

Ia memaparkan, hingga minggu pertama Mei 2025, realisasi penerimaan pajak hotel baru mencapai Rp18,9 miliar. Padahal, di periode yang sama tahun lalu, angkanya jauh lebih tinggi.

“Sementara tahun lalu nyaris Rp44 miliar totalnya. Sekarang, hingga Mei baru Rp18,9 miliar,” ungkap Ayu, sapaan akrabnya.

Padahal target pajak hotel tahun ini cukup ambisius, yakni Rp42 miliar. Kendati demikian, Ayu tetap optimistis target tersebut bisa tercapai sebelum akhir tahun.

Okupansi Hotel Terjun Bebas ke Angka 20 Persen

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel, Yono Hartono, mengungkapkan bahwa tingkat hunian hotel di Tangsel anjlok dari sebelumnya 60–70 persen menjadi hanya 20–30 persen.

“Dampaknya sangat terasa. Kegiatan pemerintah sudah tidak lagi menggunakan hotel, itu pengaruh besar. Kita cuma dapat 20 persen okupansi,” katanya.

Yono menjelaskan, industri perhotelan mulai mengalami kerugian besar ketika tingkat okupansi jatuh di bawah 50 persen. Padahal untuk bisa menutup biaya operasional dan mendapatkan margin keuntungan, okupansi ideal harus berada di atas 60 persen.

Terbaru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kini kembali mengizinkan pemerintah daerah menggelar rapat di hotel.

Hal ini memicu optimisme baru bagi Bapenda Tangsel dan pelaku industri hotel di daerah tersebut.

“Kalau efisiensi sudah nggak diberlakukan lagi, pasti okupansi naik. Artinya, pajak hotel juga bisa terdongkrak,” ujar Ayu penuh harap.

Ia menambahkan, hingga Mei 2025, realisasi pendapatan dari pajak hotel sudah mencapai 45 persen dari target. Dengan pelonggaran kebijakan tersebut, ia yakin sisa target sebesar 55 persen bisa dicapai dalam tujuh bulan ke depan.

“Mudah-mudahan, sekarang sudah nggak efisiensi lagi, jadi penerimaan bisa meningkat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Redaksi
Reporter