INFOTANGERANG.ID- Kabar baik pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT Mei 2025 resmi diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan keterangan dari Kemensos diketahui bahwa pencairan dana bansos tahap kedua akan dimulai pada minggu ketiga bulan Mei 2025.
Pada penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT Mei 2025 akan menggunakan data terbaru yang sudah diverifikaasi.
Data ini diperoleh dari proses pemutakhiran yang terus dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak.
Menurut keterangan dari pihak Kemensos, data penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT Mei 2025 bisa mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kematian, kelahiran, sampai perpindahan domisili.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH dan BPNT diimbau untuk mengecek NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos.
Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Mei 2025
1. Cara cek status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store menggunakan perangkat Android Anda
- Setelah aplikasi terinstal, buka dan lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data KTP Anda
- Gunakan fitur pencarian yang tersedia di dalam aplikasi untuk memeriksa status Anda sebagai penerima bantuan sosial
- Jika Anda terdaftar, informasi mengenai status bantuan akan langsung ditampilkan di layar aplikasi.
Melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengusulkan nama baru atau menyampaikan sanggahan terhadap data yang dianggap tidak valid.
Apabila Anda merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, namun namanya tidak tercantum maka bisa mengajukan sanggahan.
Semua masukan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan difinalisasi setelah melalui tahap konfirmasi yang ketat.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, untuk mengecek status penerima bansos juga bisa dilakukan tanpa aplikasi, yaitu melalui website resmi Kemensos.
2. Cara cek saldo dana bansos PKH dan BPNT Mei 2025 tanpa aplikasi:
- Buka laman resmi milik Kementerian Sosial di: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan atau desa tempat tinggal
- Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP
- Ketikkan kode keamanan (captcha) yang tampil di layar sebagai langkah verifikasi
- Klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda tercantum sebagai penerima bantuan.
Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Mei 2025
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria dasar bagi masyarakat yang berhak mendapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT Mei 2025, yaitu:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan masih berlaku.
3. Masuk kategori rumah tangga kurang mampu atau tergolong masyarakat rentan miskin
4. Tidak menerima bantuan lain yang bersifat ganda, agar bantuan tidak menumpuk pada individu tertentu dan distribusinya lebih merata.
Selain kriteria umum, masing-masing bansos juga menetapkan syarat khusus untuk penerimanya.
Berikut kriteria khusus penerima bansos PKH Mei 2025:
- Wanita yang sedang hamil atau ibu yang tengah memberikan ASI eksklusif kepada bayinya
- Anak balita, yaitu anak berusia antara 0 hingga 6 tahun
- Anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Sekolah Menengah Atas/sederajat
- Lanjut usia berumur 70 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat yang memerlukan bantuan dalam kegiatan sehari-hari.
Kriteria khusus untuk penerima Bansos BPNT Mei 2025:
- Termasuk dalam rumah tangga yang mengalami kesulitan ekonomi, atau hidup di bawah garis kemiskinan
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rutin menggunakan kartu tersebut untuk belanja kebutuhan pokok di e-warung resmi yang ditunjuk pemerintah
- Dana bantuan hanya boleh digunakan untuk pembelian bahan pangan, seperti beras, telur, sayuran, dan kebutuhan dapur lainnya, bukan untuk membeli barang-barang non-pangan.
