INFOTANGERANG.ID- Pemprov Banten resmi membatasi jam operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan utama di wilayahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang ini merupakan langkah cepat Pemprov dalam merespons meningkatnya aktivitas truk tambang yang menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan lalu lintas di beberapa titik.

“Kepgub ini sudah diintegrasikan bersama seluruh bupati dan wali kota di Banten. Truk tambang hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap hari,” ujar Andra, Selasa 28 Oktober 2025.

Jam Operasional Truk Tambang Dibatasi, Jalur Khusus Ditentukan

Selain pembatasan waktu, Pemprov Banten juga menetapkan jalur khusus yang boleh dilalui oleh kendaraan pengangkut tambang.

Jalur tersebut meliputi ruas jalan nasional, provinsi, dan beberapa jalan kabupaten/kota di wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Andra menyebut, pelaksanaan Kepgub ini akan diperkuat dengan pos pengawasan, rambu lalu lintas baru, dan koordinasi lintas lembaga antara Dishub, kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos pengawasan dan pemasangan rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan secara efektif,” tambahnya.

Pengawasan dan Sanksi Tegas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pemasangan rambu pembatasan serta pos pengawasan di sejumlah titik strategis, bekerja sama dengan Polda Banten.

Tri menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pelanggaran di jalan provinsi: kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
  • Pelanggaran di jalan nasional: kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
  • Tidak mematuhi perintah petugas Polri: kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

“Ketentuan ini mengacu pada Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282 UU LLAJ,” ujar Tri.

Kendaraan Wajib Patuhi Standar Kebersihan dan Muatan

Pemprov juga mengingatkan agar pelaku usaha tambang dan operator truk mematuhi ketentuan teknis kendaraan.

Truk tambang wajib:

  • Tidak membawa muatan melebihi kapasitas;
  • Dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur;
  • Menggunakan terpal penutup pada bak muatan untuk mencegah material tercecer di jalan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk benar-benar menaati aturan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga lingkungan jalan,” tegas Andra Soni.

Wilayah yang Termasuk Pembatasan Jalur Truk Tambang

Beberapa wilayah yang terdampak aturan ini antara lain:

  • Kota Cilegon: Jalur Serdang–Bojonegara–Merak, Jalan Raya Cilegon, dan Lingkar Selatan.
  • Kabupaten Serang: Jalan Palka, Cikande–Rangkasbitung, hingga Banten Lama–Pontang.
  • Kota Serang: Jalan KH Abdul Fatah Hasan, Raya Pandeglang, dan Palima–Pakupatan.
  • Kabupaten Lebak: Jalan Bayah, Rangkasbitung, hingga Malingping.
  • Kabupaten Pandeglang: Jalur Labuan, Saketi, dan Cibaliung.
  • Kabupaten & Kota Tangerang serta Tangsel: Seluruh jaringan jalan di wilayahnya.

Pembatasan jam operasional truk tambang di Banten tahun 2025 menjadi langkah strategis Pemprov Banten untuk mengendalikan lalu lintas dan menjaga keselamatan masyarakat.

Dengan hanya diperbolehkan beroperasi di malam hari, kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan, memperpanjang usia jalan, serta menciptakan sistem pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter