INFOTANGERANG.ID– Daftar kuota haji reguler 2025 per provinsi telah dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan KMA Nomor 1196 Tahun 2024.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun mencapai 221.000 orang.
Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler 2025 mencapai 190.897 orang.
Sementara untuk jemaah haji lanjut usia sebanya 10.166 dan pembimbing dari unsur kelompok bimbingan haji dan umrah sejumlah 685 orang, dengan petugas haji daerah 1.572 orang.
Daftar Kuota Haji Reguler 2025 Per Provinsi
Guna mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama telah mengatur kuota haji reguler 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler 2025 ditetapkan sebanyak 203.320 orang.
Kuota tersbeut terbagi menjadi beberapa kelompok, yaitu kuota jamaah haji reguler sebanyak 190.897 orang, kuota untuk jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang, kuota bagi pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang berjumlah 685 orang, serta kuota untuk petugas haji daerah yang dialokasikan sebanyak 1.572 orang.
Berdasarkan pembagian kuota ini, pemerintah memastikan setiap kelompok memperoleh porsi yang sesuai dengan kebutuhannya, guna mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Upaya tersebut menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap kelompok prioritas seperti jamaah lanjut usia serta petugas yang akan membantu kelancara haji.
Rincian Kuota Haji Reguler 2025 Per Provinsi
Sebagai upaya dari pemerataan dan transparansi, Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler per provinsi.
Alokasi kuota ini mempertimbangkan beberapa hal seperti jumlah penduduk Muslim di setiap wilayah, kebutuhan jamaah, serta prioritas khusus yang telah ditetapkan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara (Sumut): 8.328
- Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung (Babel): 1.065
- Sumatera Selatan (Sumsel): 7.0129
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat (Jabar): 38.723
- Jawa Tengah (Jateng): 30.377
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
- Jawa Timur (Jatim): 35.152.
- Bali : 698
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
- Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
- Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
- Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
- Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
- Kalimantan Utara (Kaltara): 416
- Sulawesi Utara (Sulut): 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
- Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
- Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
- Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara (Malut): 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076