INFOTANGERANG.ID- Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini tengah dikebut pembahasannya.
Regulasi ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan rampung pada tahun 2025.
Pengesahan RUU Keamanan Siber 2025 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pertahanan digital nasional, mencakup sistem pencegahan serangan siber, peningkatan kecepatan respons terhadap insiden digital, serta penguatan infrastruktur keamanan informasi di Indonesia.
Pakar hukum siber Muhammad Arbani menilai, hadirnya RUU KKS sangat penting di tengah meningkatnya ancaman dunia maya yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan.
“Rancangan undang-undang ini akan menutup celah hukum yang selama ini ada, karena ancaman siber sudah semakin mengkhawatirkan,” ujarnya pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut Arbani, percepatan pengesahan RUU ini sudah sangat mendesak, seiring dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat.
Bentuk ancaman digital kini tidak lagi sederhana, mulai dari Artificial Intelligence (AI), Augmented Reality (AR), hingga deepfake yang makin menyerupai kenyataan.
“Itu baru sebagian kecil. Masih ada serangan siber, peretasan, dan malware yang terus berevolusi dengan pola berbeda-beda,” jelasnya.
RUU Keamanan Siber 2025 Harus Adaptif terhadap Ancaman Baru
Lebih lanjut, Arbani menekankan bahwa RUU ini harus dirancang fleksibel agar mampu beradaptasi dengan bentuk ancaman siber yang terus berubah.
“Serangan digital tidak pernah memiliki pola tetap. Karena itu, aturan hukumnya harus bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi,” tambahnya.
RUU KKS juga diharapkan memperkuat posisi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga utama dalam menjaga keamanan infrastruktur digital Indonesia.
“Pada prinsipnya, RUU ini menjadi payung hukum penting bagi BSSN untuk terus memperkuat pertahanan dunia maya,” tegas Arbani.
Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi digital, kehadiran RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dianggap sebagai langkah strategis menuju kedaulatan digital nasional yang lebih tangguh, adaptif, dan aman.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah diharapkan dapat lebih siap menghadapi berbagai bentuk ancaman siber di masa depan, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi berbasis AI dan sistem digital lainnya.
