INFOTANGERANG.ID- DPR RI resmi menetapkan RUU TNI atau revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, selaku pemimpin sidang, menanyakan kepada fraksi-fraksi mengenai persetujuan terhadap RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Apakah RUU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya.
Serentak, anggota DPR menyatakan persetujuannya dengan jawaban, “Setuju.”
Ketukan palu yang dilakukan oleh Puan disambut tepuk tangan dari anggota Dewan yang hadir dalam rapat.
Sebelum pengesahan RUU TNI, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, terlebih dahulu menyampaikan pidato.
Dalam pidatonya, Utut memberikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang turut hadir dalam rapat.
Ia menyatakan bahwa UU TNI yang baru diharapkan membawa manfaat besar bagi Indonesia.
“DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Diharapkan pengesahan UU ini dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara,” ujar Utut.
Poin-Poin Perubahan dalam RUU TNI
Pengesahannya Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang-Undang ini mengubah sejumlah poin-poin, diantaranya:
1. Jabatan Sipil
Perubahan yang paling mendapat perhatian adalah revisi Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.
Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI sebelumnya, disebutkan bahwa prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Namun, dalam UU TNI yang baru, aturan tersebut mengalami perubahan, memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu.
Kementerian dan lembaga yang dimaksud meliputi instansi yang berfokus pada bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, serta kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Selain itu, TNI aktif juga dapat ditempatkan di lembaga intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, lembaga pengelola perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, prajurit TNI aktif tetap diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut.
2. Usia Pensiun TNI
Selanjutnya, perubahan mengenai batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.
Dalam UU TNI sebelumnya, usia pensiun bagi perwira maksimal 58 tahun, sedangkan bagi bintara dan tamtama ditetapkan pada usia 53 tahun.
Namun, setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan jenjang kepangkatan prajurit.
Menurut Pasal 53 Ayat (3) dalam UU TNI yang baru, usia pensiun bagi bintara dan tamtama dinaikkan menjadi maksimal 55 tahun, sementara perwira hingga pangkat kolonel tetap 58 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang 1 adalah 60 tahun, bintang 2 paling lama 61 tahun, dan bintang 3 mencapai 62 tahun.
Adapun untuk perwira tinggi berpangkat bintang 4, usia pensiun ditetapkan maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali sesuai kebutuhan, berdasarkan keputusan presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 Ayat (4).
Dua pasal ini menjadi poin perubahan paling signifikan dalam revisi UU TNI.
3. Tugas Pokok TNI
Selain itu, UU TNI yang baru juga menambahkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16) mengenai tugas pokok TNI.
Pada Pasal 7 Ayat (15), TNI diberikan tugas tambahan untuk membantu dalam penanggulangan ancaman siber.
Sementara itu, Pasal 7 Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam mendukung perlindungan serta penyelamatan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri.

1 Komentar