Infotangerang.id- Seorang ayah di Pondok Aren, tepatnya di wilayah Pondok Pucung, Kota Tangsel berinisial SH (45) nekat melecehkan putri kandungnya yang berinisial N (15) pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 23.00 WIB.
Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Tangsel dengan nomor laporan LP/ B/1941/VIII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 28 Agustus 2024.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, saat itu SH selaku ayah di Pondok Aren tersebut memasuki kamar tidur anaknya yang sedang tertidur.
Berawal dari Membelai Punggung hingga Hasrat Seksual yang Memuncak
“Tersangka membelai bagian punggung korban yang sedang tidur, kemudian hasrat seksual tersangka muncul dan terjadilah tindakan asusila tersebut,” kata Victor saat menggelar press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 17 Agustus 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa SH sudah melakukan aksi bejat itu sebanyak tiga kali.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pihak Kepolisian telah menetapkan SH sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikantongi diantaranya hasil visum et repertum, hasil psikologi dan pakaian yang digunakan pada saat kejadian.
Akibat perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan pasal 61 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife