INFOTANGERANG.ID- Salah satu pengasuh pondok pesantren di Tangerang beinisial IS (28) melakukan pencabulan terhadap 3 santri.

Pondok pesantren tersebut diketahui berada di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini, pengasuh pondok pesantren di Tangerang telah diringkus pihak kepolisian.

“Pelaku S diduga melakukan pencabulan ke tiga anak laki-laki di bawah umur, dengan inisial F, B, dan W. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah pondok pesantren,” ujar Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, Minggu, 26 Januari 2025.

Pengasuh Pondok Pesantren di Tangerang Ajak Korban Nonton Video Porno

Suryadi menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku tindakan pencabulan tersebut terjadi dalam kurun waktu Juli 2024 hingga Januari 2025.

Modus dari pelaku yakni membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.

“Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku,” katanya.

Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter