INFOTANGERANG.ID– Buron kasus penipuan, Jefry Rarun (54), ditemukan tewas menjadi korban mutilasi di dalam freezer di rumahnya yang berlokasi di Villa Regency 2, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penemuan ini bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman korban pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Untuk melakukan penangkapan terhadap korban mutilasi JR sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono dikutip berbagai sumber Jumat 21 Maret 2025.
Di rumah tersebut, polisi hanya bertemu dengan pria berinisial MR. Namun, saat itu polisi melihat lemari pendingin di rumah tersebut diikat dengan rantai.
Karena curiga, anggota kemudian meminta MR untuk membuka lemari pendingin tersebut. Awalnya, MR menolak permintaan.
Kronologi Korban Mutilasi Ditemukan Dalam Freezer Diikat Rantai
“Selanjutnya lemari pendingin ini bisa terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya petugas kepolisian Polresta Tanerang berkomunasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR berserta barang bukit,” kata Baktiar.
Dari pemeriksaan, terungkap aksi pembunuhan bermula pada Desember 2023 saat korban JR meminta ME untuk mencari mobil milik teman korban yang di bawa kabur orang lain.
Namun karena MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, korban marah-marah sehingga membuat MR kesal kepada korban. Apalagi, korban sejak kecil kerap mendapat pelakuan kasar sehingga tersangka menyimpan dendam pada korban.
Mendapat perlakuan itu, MR lantas memiliki ide untuk membeli gergaji yang selanjutnya digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Singkat cerita, pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00, korban yang baru selesai mandi langsung ditikam oleh MR.
Saat itu, MR menikam korban dari arah belakang dengan menggunakan pisau dapur ke bagian leher bagian kiri sebanyak lima kali. Tak berhenti, MR lalu menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali.
“Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, selanjutnya mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” tutur Baktiar.
Selanjutnya, potongan jasad korban itu dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan di kamar mandi. Lima hari berselang, korban membuang organ dalam korban lantaran sudah mulai membusuk.
Ketika itu, MR membuang organ dalam korban sekaligus pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.
“Kemudian MR membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban yang beralamat di kampung Gelam Timur nomor 7, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam freezer tersebut,” ucap Baktiar.
Kemudian, pada Februari 2024, bengkel tersebut disita oleh pihak bank. Alhasil, MR pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pickup yang disewa ke rumah lain milik korban.
Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
