Infotangerang.net – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani kesepakatan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di banten.

Kenaikan UMK disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebesar 8,51%.

“Sudah, sudah ditandatangani, naik sesuai ketentuan delapan koma sekian persen, sesuai dengan Kementerian Tenaga Kerja,” kata Wahidin kepada wartawan. Selasa (18/11/2019).

Kenaikan UMK sebesar 8,51% di Tangerang berlaku pada tahun 2020 di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan Kenaikan ini juga menurut Wahidin sudah disepakati oleh semua pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Jika mengacu pada surat Kemnaker bahwa kenaikan UMK adalah 8,51% atau sesuai PP 78 2015 tenang Pengupahan, maka kenaikan gaji di Kabupaten Tangerang Rp 4.168.268, Kota Tangerang 4.199.029, dan Tangerang Selatan 4.168.268 (map/dtk)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow