INFOTANGERANG.ID- Samsat Ciputat mencatat 250 ribu kendaraan bermotor menunggak pajak.
“Sekarang 250 ribu unit kendaraan yang menunggak pajak, potensi yang ada 670 ribu unit,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi di Samsat Ciputat, Kamis, 10 April 2025.
Menurutnya, 250 kendaraan bermotor menunggak pajak terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak hingga Rp112 Miliar
Ratusan kendaraan tersebut yang menyebabkan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga mencapai Rp112 miliar.
“Kalau di rupiahkan tunggakan sekitar Rp112 miliar,” ungkapnya.
Rata-rata kendaraan tersebut diketahui telah menunggak pajak hingga lima tahun.
Oleh karena itu Benny menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten ini dengan mengurus administrasi kendaraan masing-masing.
“Karena program ini sampai 30 Juni pemutihan yang biasanya bebas denda, kita pokok tunggakan kita hapuskan,” tandasnya.
