Infotangerang.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menegaskan akan menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi. Dia menyebut, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan kejadian yang meresahkan seperti keberadaan juru parkir liar.

“Yang pasti tugas fungsi kami adalah menjaga ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta menegakkan Perda dan Perkada,“ jelas kepada infotangerang.id, Jumat, 10 Mei 2024.

Mantan camat Karawaci ini menuturkan, masyarakat silakan melaporkan jika ada kondisi yang patut diduga berpotensi terjadinya gangguan Tramtibum Linmas.

“Silakan informasikan kepada kami melalui Unit Layanan Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang di WA no : 081212004664 atau melalui layanan pengaduan Pemkot Tangerang,“ ungkapnya.

Dia menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Dia juga memastikan kerasahaan pelapor akan terjaga.

“Namun kami berharap, pelapor menyampaikan informasi dengan benar dan akurat, termasuk data diri pelapor (dijamin kerahasiaannya),“ tuturnya.

(Reporter : Achmad Irfan Fauzi)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Redaksi
Reporter